HAK
WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN DALAM YURISPRUDENSI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem waris merupakan salah satu cara adanya
perpindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak – hak material
dari pihak yang mewariskan, setelah yang bersangkutan wafat kepada para
penerima warisan. Terjadinya proses pewarisan ini, tentu setelah memenuhi hak –
hak terkait dengan harta peninggalan si pewaris. Proses pewarisan ini dapat
diatur dengan adanya hukum waris.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa
yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,
dengan perkataan lain mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh
seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris.
Pada asasnya yang dapat diwariskan hanyalah hak-hak dan kewajiban dibidang
hukum kekayaan saja, terkecuali hak-hak dan kewajiban dibidang hukum yang tidak
dapat diwariskan.
Hukum waris di Indonesia masih bersifat majemuk, hal
itu terjadi karena di Indonesia belum mempunyai Undang – Undang Hukum Waris
Nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan belum
adanya Undang – Undang tersebut, di Indonesia masih berlaku 3 (tiga) system
hukum kewarisan yakni hukum kewarisan Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Islam
dan adat.
Dalam hukum adatnya, dikenal tiga system kewarisan,
yaitu kolektif, mayorat dan individual. Dalam system waris kolektif, ahli waris
bersama – sama mewarisi harta peninggalan. Dalam system waris mayorat, anak
tertua menurutjenisnya menguasai harta peninggalandengan hak dan kewajiban
mengatur dan mengurus kepentingan adik – adiknya atas dasar musyawarah dan
mufakat dari para anggota kelompok waris. Dalam system waris mayorat ahli waris
terbagi menjadi dua, yang pertama mayorat pria atau laki – laki tertua / sulung
pada saat pewaris meninggal merupakan ahli waris utama, kedua yaitu mayorat
wanita adalah anak perempuan tertua pada waktu pemilik harta warisan meninggal
adalah menjadi ahli waris utama. Dalam system waris individual, ahli waris
secara perorangan mewarisi harta peninggalan. System waris individual cenderung
ditemukan pada masyarakat parental, dimana terdapat hak dan kewajiban yang sama
pada anak perempuan dan anak laki – laki terhadap harta peninggalan. Hak waris
yang sama tersebut mengandung pengertian hak untuk diperlukan sama oleh orang
tuanya dalam proses meneruskan hata benda keluarga.
Mengingat perkembangan masyarakat Indonesia dalam
perkembangannya menuju ke arah persamaan kedudukan anatara perempuan dan laki –
laki serta pengakuan anak perempuan sebagai ahli waris, maka diperlukan hukum
yang bersifat parental agar me\mberikan kedudukan sederajat antara perempuan
dan laki – laki.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan
diatas, rumusan masalah yang menjadi dasar pembahasan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pembagian hak waris laki –
laki dan perempuan dalam system KUH Perdata, system hukum adat dan sistem hukum
Islam yang berlaku di Indonesia ?
2. Bagaimanakah perkembangan hak waris laki – laki dan perempuan
dalam yurisprudensi yang berlaku di Indonesia ?
C. TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan
diatas, tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana pembagian hak waris laki –
laki dan perempuan dalam system KUH Perdata, system hukum adat dan sistem hukum
Islam yang berlaku di Indonesia.
2. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan hak waris laki
– laki dan perempuan dalam yurisprudensi yang berlaku di Indonesia.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. HUKUM
WARIS DALAM SISTEM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Penempatan hukum waris dalam KUHPerdata terdapat pada
Pasal 528 dan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Didalamnya subjek hukum waris terbagi 2 (dua) yaitu : Perwaris, adalah orang
yang meninggalkan harta dan diduga meninggal dengan meninggalkan harta. Ahli
waris, yakni mereka yang sudah lahir pada saat warisan terbuka, hal ini
berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata.
Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah
hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja
yang dapat diwariskan. Dengan kata lain
hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Dalam
hukum waris berlaku juga suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka
seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli
warisnya. Asas tersebut tercantum dalam suatu pepatah Prancis yang berbunyi : “le
mort saisit le vif” sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari
si meninggal oleh para ahli waris dinamakan “saisine”.[1]
B. HUKUM
WARIS DALAM SISTEM HUKUM ADAT
Menurut Bertrand Ter Haar, Hukum waris adat adalah
proses penerusan dan peralihan kekayaan materil dan immaterial dari turunan ke
turunan.
Menurut Soepomo, Hukum waris adat memuat
peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan
barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari
suatu angkatan manusia kepada keturunannya. [2]
Proses pewarisan menurut hukum waris adat, dikala
pewaris masih hidup dapat berjalan dengan cara penerusan atau pengalihan, penunjukan
atau dengan cara berpesan, berwasiat, beramanat. Ketika pewaris telah wafat
berlaku penguasaan yang dilakukan oleh anak tertentu, oleh anggota keluarga
atau kepala kerabat, sedangkan cara pembagian dapat berlaku pembagian
ditangguhkan. Hukum waris adat tidak mengenal cara pembagian dengan perhitungan
matematika, tetapi didasarkan atas pertimbangan mengingat wujud benda dan
kebutuhan waris bersangkutan.
C. HUKUM
WARIS DALAM SISTEM HUKUM ISLAM
Hukum
waris Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan
peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal
dunia kepada ahli warisnya.[3]
Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 (a) menyatakan
bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang
berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
BAB
III
HAK
WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN
A. HAK
WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT BW
Besaran bagian para ahli waris berdasarkan KUHPerdata,
dalam hal ini mengenai besaran ahli waris laki-laki dengan ahli waris
perempuan, memiliki bagian sama antara anak laki-aki dengan anak perempuan
sesuai dengan ketentuan Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang menjelaskan sebagai
berikut:
“Anak-anak
atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan
sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga
sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan
antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih
dulu.”
Hukum waris Barat (KUHPerdata) mengenal prinsip
legitime portie (bagian mutlak) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 913
KUHPerdata yang menentukan bahwa:
“Legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.”
“Legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.”
Prinsip legitime portie menentukan bahwa ahli waris
memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui
surat wasiat si pewaris.
1. Pasal 914 KUHPerdata
mengatur ahli waris yang mempunyai Legitieme Portie anak sah. Dalam
hal ini, bagian mutlak bagi para ahli waris adalah tiga perempat dari harta
warisan. Hal ini sesuai dengan Pasal 914 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan
sebagai berikut:
“Tiga orang atau lebih pun anak yang ditinggalkannya, maka tiga perempatlah bagian mutlak itu dari apa yang sedianya masing-masing mereka harus mewarisinya, dalam perwarisan.”Apabila pewaris hanya meninggalkan 1 (satu) orang anak sah dalam garis kebawah, maka legitieme portie itu terdiri dari 1/2 (seperdua) dari harta peninggalan yang akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian. Jika yang meninggal meninggalkan 2 (dua) orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak yakni 2/3 (duapertiga) bagian dari apa yang akan diterima setiap anak pada pewarisan karena kematian. Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan 3 (tiga) orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu 3/4 (tigaperempat) bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian. Sebutan anak-anak dimaksudkan juga untuk keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa pun, akan tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan si pewaris.
“Tiga orang atau lebih pun anak yang ditinggalkannya, maka tiga perempatlah bagian mutlak itu dari apa yang sedianya masing-masing mereka harus mewarisinya, dalam perwarisan.”Apabila pewaris hanya meninggalkan 1 (satu) orang anak sah dalam garis kebawah, maka legitieme portie itu terdiri dari 1/2 (seperdua) dari harta peninggalan yang akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian. Jika yang meninggal meninggalkan 2 (dua) orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak yakni 2/3 (duapertiga) bagian dari apa yang akan diterima setiap anak pada pewarisan karena kematian. Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan 3 (tiga) orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu 3/4 (tigaperempat) bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian. Sebutan anak-anak dimaksudkan juga untuk keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa pun, akan tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan si pewaris.
2. Pasal 915 KUHPerdata,
Legitieme Portie orangtua.
Pada garis ke atas legitieme portie selalu sebesar
separuh dari apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga
sedarah pada pewarisan karena kematian.
3. Pasal 916
KUHPerdata, Legitieme Portie anak luar kawin.
Legitieme portie anak yang lahir di luar perkawinan
tetapi telah diakui dengan sah, yakni 1/2 (seperdua) dari bagian yang
diatur oleh undang-undang akan diberikan kepada anak di luar kawin itu pada
pewarisan karena kematian.
B. HAK
WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT SISTEM HUKUM ADAT
Berdasarkan sistem
patrilineal,matrilineal dan parental.
1. Sistem Patrilineal/Kebapakan
Sistem
patrilineal merupakan sistem keturunan yang ditarik dari garis bapak, dimana
kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita didalam
pewarisan.
Yang
menjadi ahli waris hanya anak laki-laki sebab anak perempuan yang telah kawin
masuk menjadi anggota keluarga suami Patrilineal terdapat di daerah adat orang
Batak, Bali dan Ambon.
CIRI-CIRI:
a. Kesatuan kemasyarakatan yang organisasinya didasarkan
atas ketunggalan silsilah pancar laki-laki (kebapakan).
b. Anggota dan penerus silsilah adalah anak laki-laki
c. Anak perempuan akan pergi meningalkan marganya
d. Kehidupan masyarakatnya ditopang oleh harta pusaka
e. Pada awalnya tidak ada harta pencarian atau harta
bersama, baru kemudian berkembang harta pencarian yang menjadi embrio harta
bersama
f. Harta tersebut kepemilikannya individual dan terlepas
dari harta pusaka, dan akhirnya dapat diwaris oleh anak perempuan
Putusan
MA No.179/K/Sip/1961
Anak
perempuan dan laki-laki dari seorang peninggal warisan bersama-sama berhak
terhadap harta warisan, dengan arti bagian laki-laki dan perempuan adalah sama.
2. SISTEM MATRILINEAL/KEIBUAN
S istem Matrilineal adalah sistem kekerabatan yang
berdasarkan pertalian keturunan melalui keibuan yang menarikgaris keturunannya
dari pihak ibu terus ke atas. Matrilineal terdapat di daerah adat orang
Minangkabau, orang Kerinci dan Semendo.[4]
Yang menjadi ahli waris adalah anak-anak dari garis
perempuan/ibu karena mereka merupakan bagian dari keluarga ibunya sedangkan
ayahnya masih merupakan anggota keluarga sendiri.
CIRI-CIRI:
a.
Kesatuan kemasyarakatan yang
organisasinya didasarkan atas ketungalan silsilah pancar perempuan (Buah
Paruik à buah perut) à Clan chaniago dan piliang (minangkabau)
b.
Anak-anak perempuan sebagai
penerus silsilah kaum ibunya
c.
Kehidupannya berada dalam sebuah
rumah gadang (besar) dengan sistem bilik), dan ditopang oleh harta kaum
d.
Kemudian berkembang menjadi
masayakat minang yang hidup di minang dan di luar minang, dan yang diminang ada
yang masih terikat pada rumah gadang dan sudah ada yang hidup dalam rumah-rumah
tinggal.
e.
Kemudian berkembang harta
pencarian (“Suarang”) àmenjadi dasar terbentuknya harta
bersama. Anak-anak semula tidak mewaris dari bapak kemudian mewaris dari harta
suarang bapaknya.
3. SISTEM PARENTAL/KEBAPAK-IBUAN
Sistem Parental adalah sistem kekerabatan yang
berdasarkan pertalian keturunan melalui ayah dan ibu yang menarik garis
keturunanya melalui pihak ayah dan ibu ke atas. Terdapat di daeah adat Aceh,
Jawa, Dayak dan Kaili. [5]
Yang
menjadi ahli waris adalah anak laki dan perempuan dengan kedudukan yangg sama
dan sejajar.
CIRI-CIRI:
a.
Kesatuan kemasyarakatan yang
organisasinya didasarkan atas ketunggalan silsilah bapak dan ibu.
b.
Seorang individu selalu memiliki
2 silsilah, dari bapaknya dan dari ibunya.
c.
Anak-anak selalu menjadi penerus
silsilah bapak dan ibunya
d.
Suami dan istri berkedudukan
seimbang, sehingga masing-masing memiliki kecakapan bertindak dan memiliki hak
kepemilikan
e.
Anak-anak selalu menjadi ahli
waris terhadap harta peninggalan bapak dan ibunya.
Pemerintah
mengarahkan pada sistem waris Parental dengan mengeluarkan:
1. Tap MPRS II Tahun 1960 Paragrah 402 C sub 4
Semua
warisan untuk anak-anak dan janda, apabila yang meninggal meninggalkan anak dan
isteri.
2. Seminar-seminar Nasional Hukum Adat
a. Seminar Nasional Tahun 1963
Hakim
membimbing hukum tidak tertulis melalui yurisprudensi kea rah keseragaman hukum
yang seluas-luasnya dan dalam bidang hukunm keluarga kea rah system parental
b. Seminar Hukum Adat Tahun 1975
Hendaklah
hukum adat kekeluargaan dan warisan lebih dikembangkan kea rah hukum yang
bilateral/parental yang memberi kedudukan yang sederajat.
3. UU Perkara_Pasal 31
Hak
dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam
berkeluarga dan bermasyarakat. Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan
hukum.
4. Putusan MA atau Yurisprudensi
Hak
anak laki-laki sama dengan hak anak perempuan.
MA
melihat rasa kemanusiaan dan keadilan umum.
Pada umumnya di Indonesia apabila pewaris wafat
meninggalkan istri dan anak-anak, maka harta warisan, terutama harta bersama
suami istri yang didapat sebagai harta pencaharian selama perkawinan dapat
dikuasai oleh janda almarhum pewaris untuk kepentingan berkelanjutan hidup
anak-anak dan janda yang ditinggalkan.
Pada intinya, dalam sistem patrilineal, matrilineal,
dan parental hampir sama, yaitu janda bisa menjadi penguasa harta warisan
suaminya yang telah wafat. Disini janda memang bukan merupakan ahli waris,
karna sudah ada pembagian yang sudah diatur dalam sistem tersebut. Janda hanya
memiliki hak untuk menguasai dan menikmati harta warisan selama hidupnya. Akan
tetapi, apabila janda tersebut sudah tua dan anak-anaknya sudah dewasa dan
sudah berumah tangga, maka harta tersebut akan dialihkan kepada anak-anaknya.
Hukum
waris adat tidak mengenal azas Legitieme Portie, maka pembagiannya adalah:
a. Dalam Sistem Patrilineal:
Istri
sebagai
pewaris: tidak ada ahli waris.
Suami
sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki, tetapi pada daerah tertentu yang
ahli warisnya adalah anak tertua
b. Dalam Sistem Matrilineal
Istri
sebagai pewaris: ahli warisnya anak perempuan
Suami
sebagai pewaris: ahli warisnya saudara perempuan suami
c. Dalam Sistem Parental
Istri sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki
dan anak perempuan
Suami sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki dan anak perempuan
Pengkhususan
Untuk daerah Gresik, Madura, Tuban apabila yang menjadi pewaris istri atau suami, maka ahli warisnya anak laki-laki : anak perempuan = 2:1
Untuk daerah Sidoarjo dan Malang, ahli warisnya anak laki-laki : anak perempuan = 1:1
Untuk daerah Jawa apabila yang menjadi pewaris suami, maka yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, dan apabila yang menjadi ahli waris istri, maka yang menjadi ahli waris adalah anak perempuan.
Suami sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki dan anak perempuan
Pengkhususan
Untuk daerah Gresik, Madura, Tuban apabila yang menjadi pewaris istri atau suami, maka ahli warisnya anak laki-laki : anak perempuan = 2:1
Untuk daerah Sidoarjo dan Malang, ahli warisnya anak laki-laki : anak perempuan = 1:1
Untuk daerah Jawa apabila yang menjadi pewaris suami, maka yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, dan apabila yang menjadi ahli waris istri, maka yang menjadi ahli waris adalah anak perempuan.
C. HAK
WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT SISTEM HUKUM ISLAM
Dalam surat An-Nisa’ ayat 11-12 disebutkan mengenai
Hukum Waris Islam antara lain sebagai suatu hukum yang mengatur
pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka
untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian
dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan
itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang
ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia
buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
[banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (11) Dan bagimu [suami-suami]
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka
buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang
mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau
seorang saudara perempuan seibu saja maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat kepada ahli waris . Allah menetapkan yang demikian itu sebagai
syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun”(12)
Dalam hukum waris Islam, pada prinsipnya pembagian
terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Hal ini berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut
: “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang
atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak
perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah
dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Namun
demikian, sesuai dengan Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:
“Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris lainnya ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan.”
“Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris lainnya ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan.”
Terhadap setiap pemberian atau penghibahan yang
mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dalam pewarisan, dapat dilakukan
pengurangan hanya berdasarkan tuntutan dari ahli waris ataupun pengganti
mereka.
D. HAK
WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT YURISPRUDENSI DAN
PERKEMBANGANNYA
1. Yurisprudensi Yang Menunjukkan
Anak Laki-Laki Mendapatkan Bagian Waris Lebih Besar Dari Anak Perempuan
Terdapat beberapa yurisprudensi
yang mengabulkan atau menyetujui bahwa dalam keadaan atau kondisis masyarakat
tertentu dapat dibedakan kedudukan antara anak laki-laki dan anak perempuan,
diantaranya :
Hukum
Adat daerah Praya, Lombok
Pembagian
warisan antara janda, anak laki-laki dan anak perempuan
Menurut
Hukum Adat Sasak di Lombok, dalam hal seorang meninggal dengan meninggalkan
seorang janda, tiga anak laki-laki dan enam anak perempuan;
Janda
tersebut berhak atas sepertiga bagian dari barang gono-gini ditambah
seperdelapan dari sisanya. Sisanya dibagi antara anak-anak dengan imbangan anak
laki-laki mendapat dua kali anak perempuan.
Hukum
Adat di daerah Negara
Menurut
hukum adat Bali, yang berhak mewarisi hanyalah keturunan pria dari pihak
keluarga pria dan anak angkat lelaki.
Duduk
perkara:
I
Gendra cs. Menggugat Pan Gari cs. Dimuka Pengadilan Kerta di Negara pada
pokoknya ats dalil, bahwa sawah sengketa adalah asal pusaka mendiang Pan
Sarning, yang ditandukan kepada para tergugat, akan tetapi setelah San Parning
meninggal dunia, sawah itu dipertahankan oleh para tergugat, maka oleh karena
demikian para penggugat menuntut supaya para tergugat dihukum untuk
mengembalikan sawah tersebut kepada para penggugat.
Pengadilan
Kerta di Negara dengan putusannya tanggal 28 Juni 1951 No. 8/Sipil/1951
mengabulkan gugatan penggugat I Gendra cs. dan menghukum tergugat Pan Gari cs.
untuk menyerahkan kepada penggugat satu sikut sawah yang menjadi sengketa
beserta separo hasil sawah itu dalam tahun 1951.
Putusan
tersebut dalam tingkat banding wajib, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar
(Ujungpandang) tanggal 30 Desember 1957 No. 19/1953 P.S./Pdt.
Dalam
tingkat kasasi, diajukan sebagai keberatan-keberatan a.l.:
c. Jawaban penggugat kasasi pada waktu mereka diperiksa
dimuka siding Pengadilan Kerta bahwa mereka menandu sawah adalah keliru.
Sebenarnya, mereka mempertahankan sawah itu, karena mereka merasa berhak
mewarisi sawah tersebut karena datuk mereka Men Sardji dan Men Mukti bersaudara
kandung kepada mendiang Paan Sarning. Pan Sarning yang meninggal tanpa memiliki
anak kandung tetapi mempunyai keponakan dari saudaranya yakni Men Sardji dan
Men Mukti maka mereka sama-sama berhak menerima barang-barang warisan mendiang
Pan Sarning. Dengan kata lain, barang-barang warisan Pan Sarning harus dibagi
dua antara mereka dan I Gendra cs.
d. Menurut hukum adat Bali pun, kalau orang yang
meninggal (ceput) tidak mempunyai ahliwaris dari keturunan lelaki, barang
warisannya harus diwarisi oleh anak perempuannya yang paling rapat, sehingga
tanah-tanah warisan mendiang Pan Sarning separonya atau setidak-tidaknya sawah
cidra ditetapkan menjadi milik para penggugat untuk kasasi merupakan hal yang
tepat.
Keberatan-keberatan
tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan-pertimbangan:
Mengenai
keberatan sub.a:
Bahwa
keberatan ini tidak dapat dibenarkan oleh karena baru dalam tingkat kasasi,
para penggugat untuk kasasi mengajukan keberatan ini dengan mandalilkan, bahwa
mereka berhak untuk mewarisi sawah sengketa, jadi keberatan itu merupakan suatu
persoalan yang baru (novum), hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam
pemeriksaan tingkat kasasi;
Mengenai
keberatan sub.b:
Bahwa
keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, oleh karena menurut hukum adat Bali
yang berhak mewarisi sebagai ahliwaris ialah hanya keturunan pria dari pihak
keluarga dan anak angkat lelaki, sehingga Men Sardji sebagai saudara kandung
perempuan bukan ahliwaris dari mendiang Pan Sarning.
Perkembangan hak waris anak
laki-laki dan anak perempuan menurut hukum Adat Bali
Menurut I Ketut Sudantra,
dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Udayana (“Unud”), dalam
artikel berjudul Pembaharuan Hukum Adat Bali Mengenai Pewarisan Angin
Segar Bagi Perempuan, hukum adat Bali yang bersistem kekeluargaan
kapurusa (patrilineal) menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris dalam
keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta
peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami(sumber: Balisruti, Suara Millenium Development
Goals.(MDGs), Edisi No. 1 Januari-Maret 2011).
Hal di atas juga tercermin dalam
putusan Mahkamah Agung No. 200 K/Sip/1958 tanggal 3 Desember 1958, yang
antara lain menyatakan:
“Menurut hukum Adat Bali yang
berhak mewaris hanyalah keturunan pria dan pihak keluarga pria dan anak angkat
lelaki;
Maka Men Sardji sebagai saudara perempuan bukanlah akhli waris dan mendiang Pan
Sarning.”
Namun, “angin segar” bagi kaum
perempuan Bali dalam hal pewarisan bertiup beberapa tahun lalu, tepatnya pada
2010. Angin segar tersebut berupa dikeluarkannya Keputusan Majelis
Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tanggal
15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali (“Keputusan
Pasamuhan Agung III/2010”) .
Dalam Keputusan Pasamuhan Agung
III/2010 diputuskan mengenai kedudukan suami-istri dan anak terhadap harta
pusaka dan harta gunakaya, termasuk hak waris anak perempuan (anak kandung
maupun anak angkat).
Secara singkat, hak waris anak
perempuan menurut Keputusan Pasamuhan Agung III/2010 adalah sebagaimana
dijelaskan oleh pakar hukum adat FH Unud Prof. Dr. Wayan P. Windia,
S.H., M.Si. sebagai berikut:
“Sesudah 2010 wanita Bali
berhak atas warisan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No.
01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010, 15 Oktober 2010. Di SK ini, wanita Bali
menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka
dan kepentingan pelestarian. Hanya jika kaum wanita Bali yang pindah ke
agama lain, mereka tak berhak atas hak waris. Jika orangtuanya ikhlas, tetap
terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela.”
c. Putusan MA RI no.86
K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995
Bahwa selama masih ada anak
laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris bagi orang-orang yang mempunyai
hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan istri menjadi
tertutup (terhijab).
Serta,
Putusan MA RI nomor
184 K/AG/1995 tanggal 30 September 1996
Dalam putusan tersebut dinyatakan
bahwa dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung
pewaris asal I tertutup oleh tergugat, oleh karenanya penggugat-penggugat asal
tidak berhak atas harta warisan.
Dalam perkembangannya,
saudara-saudara kandung dari tergugat (anak kandung perempuan dari pewaris),
merasa bahwa mereka berhak atas warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Dan
dengan adanya yurisprudensi ini, telah kembali ditegaskan bahwa kedudukan anak
kandung tersebut akan mengakibatkan tertutup atau terhijabnya
penggugat-penggugat atas warisan tersebut.
Dari kedua putusan tersebut
terlihat bahwa didalamnya menyangkut penguatan terhadap kedudukan anak
perempuan sebagai ahli waris yang sah dari pewaris yakni orangtuanya, dengan
tidak adanya anak laki-laki bukan berarti akan mengesampingkan hak anak
perempuan sebagai ahli waris yang sah. Sebagaimana yang dinyatakan dalam kaidah
hukum baik sistem BW maupun Hukum Islam, dan anak merupakan golongan
pertama yang berhak atas warisan tersebut.
d. Putusan MA no.778
K/Pdt/1996 tanggal 31 Juli 1996
Bahwa dalam suatu kepemilikan
tanah secara adat di daerah batang, orangtua dapat mengatasnamakan tanah pada
anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan
adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.
Putusan tersebut menyangkut pada
kaidah hukum adat yang berlaku dalam masyarakat, yang dalam penerapannya dapat
menimbulkan lebih tingginya kedudukan anak laki-laki daripada anak perempuan
seperti dalam kondisi tersebut. Sehingga menunjukkan bahwa kaidah hukum adat
masih digunakan masyarakat sebagai salah satu sumber hukum utama dalam
masyarakat adat di Indonesia.
e. Putusan MA RI no.350
K/AG/1994 tanggal 28 Mei 1997
Bahwa dalam pembagian harta
warisan menurut hukum islam, maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara
para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu
bagian bagi anak perempuan.
2. Yurisprudensi Yang Menunjukkan Anak Laki-Laki Dan Anak
Perempuan Mendapatkam Bagian Waris Yang Sama
a. Putusan MA RI no.179
K/SIP/1961 tanggal 23 Oktober 1961
Menyatakan persamaan hak anak
laki-laki dan anak perempuan yang mengakibatkan perubahan dalam hukum waris
adat Batak Karo. Yang pada mulanya masyarakat adat tersebut memang membedakan
kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan yakni, dengan mengutamakan anak
laki-laki sebagai ahli waris.
Terkhusus pada yurisprudensi ini
telah mendapat banyak sorotan karena menimbulkan pro dan kontra di kalangan
masyarakat adat Batak Karo itu sendiri, terlebih oleh kaum laki-laki yang
merasa telah dilanggar haknya.
Ini menunjukkan adanya
perkembangan dalam kondisi masyarakat yang terkadang dapat mengakibatkan
terjadinya perubahan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat, yakni
hukum adat. Karena sejatinya putusan atau yurisprudensi tersebut memiliki
kekuatan hukum yang mau tidak mau harus diterima oleh masyarakatnya, meski
hukum nasional juga memberikan kelonggaran atau suatu ruang bagi
masyarakat adat itu sendiri untuk berkembang sesuai dengan dinamika sosial yang
ada.
Anak
perempuan dan anak lelaki dari seorang peninggal warisan bersama berhak atas
harta warisan dalam arti, bahwa bagian anak lelaki adalah sama dengan anak
perempuan.
Duduk
perkara:
Langtewas
Sitepu dan Ngadu Sitepu menggugat Benih Ginting, anak kandung dari mendiang
Rumbane boru Sitepu di muka Pengadilan Negeri Kabanjahe pada pokoknya atas
dalil, bahwa tanah sengketa bernama “Juma Pasar” adalah tanah pusaka berasal
dari Rolak Sitepu; bahwa oleh karena Rolak Sitepu tidak memiliki anak lelaki
dan setelah Rolak Sitepu meninggal dunia, maka menurut hukum adat Karo, tanah
itu harus diwarisi oleh para penggugat sebagai anak-anak lelaki dari saudara
kandung almarhum Rolak Sitepu; bahwa menurut putusan Balai Kerapatan (Raja
Berempat) Kabanjahe tanggal 1 Maret 1929 No.69 anak-anak perempuan dari
almarhum Rolak Sitepu tersebut hanya ada hak untuk memakai tanah itu selama
mereka hidup; bahwa setelah Rumbane yakni salah satu anak perempuan dari Rolak
Sitepu meninggal dunia lalu tanah itu dikuasai oleh tergugat yakni anak lelaki
dari almarhum Rumbane tersebut; bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut para
penggugat menuntut supaya Pengadilan Negeri Kabanjahe member putusan:
1. Mengakui di dalam hukum, bahwa lading perkara berasal
dari pusaka mendiang Rolak Sitepu yang menurut adat Indonesia Karo diwarisi
oleh para penggugat, sebab mendiang Rolak Sitepu adalah saudara kandung dari
Tindik Sitepu (ayah kandung para penggugat), karena Rolak Sitepu telah mati
masap (tidak ada keturunan anak laki-laki) selain dari kedua penggugat;
2. Menentukan di dalam hukum untuk menyudahi/memutuskan
pemakaian tergugat atas lading sengketa dan menyerahkannya kepada para
penggugat.
Pengadilan
Negeri Kabanjahe dalam putusannya tanggal 8 September 1958 No. 3/S/1957
mengabulkan gugatan dan menghukum tergugat untuk menyerahkan lading “Jumpa
Pasar” kepada para penggugat.
Pengadilan
Tinggi Medan, dalam tingkat banding, dengan putusannya tanggal 29 Desember 1959
No. 204/1959 membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan dalam mengadili kembali
menolak gugatan para penggugat.
Keberatan-keberatan
yang diajukan dalam tingkat kasasi adalah pada pokoknya:
“bahwa
menurut hukum adat Karo anak perempuan (dimaksudkan Rumbane, yaitu ibu
tergugat) adalah bukan ahli waris dari ayahnya, dan bahwa para penggugat kasasi
menurut hukum adat Karo adalah ahliwaris dari Rolak Sitepu dan berhak atas
tanah sengketa setelah Rolak Sitepu meninggal dunia.”
Keberatan-keberatan
tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut:
“bahwa
keberatan-keberatan tersebut berdasarkan atas anggapan bahwa di tanah Karo
masih tetap berlaku hukum yang hidup, bahwa seorang anak perempuan tidak berhak
sama sekali atas barang warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya”;
bahwa
Mahkamah Agung berdasar selain atas rasa perikemanusiaan dan keadilan umum juga
atas hakekat persamaan hak antara wanita dan pria, dalam beberapa putusan
mengambil sikap dan menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia,
bahwa anak perempuan dan anak lelaki dari seorang peninggal warisan,
bersama-sama berhak atas harta warisan dalam arti, bahwa bagian anak lelaki
adalah sama dengan anak perempuan;
bahwa
berhubung dengan sikap yang tetap dari Mahkamah Agung ini, maka juga di tanah
Karo seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahliwaris yang berhak
menerima bagian atas harta warisan dari orang tuanya;
bahwa
oleh karena demikian, keberatan-keberatan para penggugat untuk kasasi tidak
dapat dibenarkan dan putusan Pengadilan Tinggi Medan, meskipun berdasarkan
alasan-alasan lain, harus dipertahankan.”
Putusan
Mahkamah Agung ini mendapat sambutan hangat dari kaum wanita Tapanuli dan dapat
dianggap sebagai suatu tonggak bersejarah dalam proses pencapaian persamaan hak
antara kaum wanita dan kaum pria. Dengan putusan ini Mahkamah Agung telah
membentuk hukum yurisprudensi baru dalam soal warisan di Tapanuli.
Hukum
adat di daerah Padangsidempuan
Kedudukan
anak (laki-laki dan perempuan) terhadap warisan orang tua
Di
daerah Tapanuli “pemberian dan penyerahan” kepada seorang anak perempuan merupakan
“serah-lepas” dengan maksud memperlunak hukum adat setempat di masa sebelum
Perang Dunia II yang tidak mengakui hak mewaris bagi anak perempuan.
Hukum
Adat di daerah Tapanuli kini telah berkembang ke arah pemberian hak yang sama
kepada anak perempuan dan anak laki-laki.
d. Putusan MA RI No.2563
K/Pdt/1988 tanggal 15 Maret 1990
Menyatakan bahwa hak waris anak
dari istri pertama atas harta bagian bapaknya yang diperoleh dalam
perkawinannya yang ketiga. Anak dari istri pertama berhak mewarisi harta bagian
bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga bersama-sama dengan
anak dari istri ketiga yaitu masing-masing mendapat separoh dari separoh karena
anak almarhum hanya dua orang, yaitu penggugat dan tergugat.
Meski keputusan tersebut tidak
terkait dengan kedudukan anak laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris,
melainkan lebih menjelaskan kedudukan anak sebagai anak kandung dari
orangtuanya yakni pewaris. Yang menunjukkan bahwa terlepas dari apaka ahli
waris yakni anaknya tersebut apakah leki-laki maupan perempuan, dalam
yurisprudensi tersebut telah menguatkan kembali posisi penggugat sebagai anak
kandung dari pewaris baik laki-laki maupun perempuan, namun jika dihadapkan
pada kondisi yang sama dengan yang ada pada saat tersebut, maka kedudukan
anak laki-laki dan perempuan adalah sama. Sehingga putusan tersebut
dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam menghadapi kasus yang sama.
e. Putusan MA No.410
K/Pdt/1995 tanggal 26 Agustus 1996
‘Warisan yang berasal dari harta
gono-gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya’
Putusan tersebut juga dapat
mengakibatkan samanya kedudukan anak laki-laki maupun perempuan dalam haknya
atas harta gono-gini orangtuanya sebagai pewaris.
f. Putusan MA no.30
K/Pdt/1995 tanggal 9 Februari 1998
Amar putusan Pengadilan Tinggi
Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang
lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan , yaitu pada amar putusan
Pengadilan Tinggi Bandung poin 5 ; bahwa bagian masing-masing ahli waris
laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat
keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin.
g. Putusan Mahkamah Agung No. 410 K/Pdt/1995
tanggal 26 Agustus 1996 .
Warisan yang berasal
dari harta gono-gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN
A. Pembagian hak waris bagi anak laki-laki dan perempuan
menurut KUHPerdata,Hukum Islam dan Hukum Adat memiliki sistem yang
berbeda-beda. Berdasarkan KUHPerdata, pembagian waris menggunakan prinsip
legitime portie (bagian mutlak) sebagaimana yang diatur dalam pasal 913 dimana
Prinsip legitime portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari
peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat si
pewaris. Dalam hal ini, bagian mutlak bagi para ahli waris adalah tiga perempat
dari harta warisan.
Dalam
hukum waris Islam, pada prinsipnya pembagian terhadap anak laki-laki lebih
besar dari anak perempuan. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat
separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua
pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki,
maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Namun
demikian, apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli
waris lainnya ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan
sampai batas sepertiga harta warisan.
Dalam
menentukan bagian-bagian tiap ahli waris, hukum waris adat mendasarkan pada
kebiasaan dalam bidang kewarisan yang terjadi di masyarakat. Hal ini berarti
tiap daerah memiliki cara kebiasaan yang berbeda untuk menentukan besaran
bagian warisan masing-masing dari ahli waris. Sebagai contoh, pembagian
besarnya warisan di daerah Sumatera Barat, hak (bagian) warisan dari anak
perempuan lebih besar dari bagian warisan dari anak laki-laki, akan tetapi hal
tersebut berbeda dengan kebiasaan yang terjadi di daerah Sumatera Utara, yang
memberikan hak dalam warisan lebih besar kepada anak laki-laki jika
dibandingkan dengan bagian anak perempuan.
B. Yurisprudensi yang merupakan perkembangan hukum yang
ada kaitannya dengan perubahan social. Yurisprudensi ini dapat menegaskan
mengenai pembagian hak laki-laki dan perempuan sesuai adat mereka seperti yang
terjadi di Praya, Lombok dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No. 24
K/Sip/1953 tanggal 14 April 1956 danPutusan Mahkamah Agung
No. 200 K/Sip/1958 tanggal 3 Desember 1958 di Bali.
Selain
itu yurisprudensi juga dapat menyetarakan hak antara laki-laki dan perempuan
atau setidaknya memberikan perempuan hak-hak mereka. Seperti Putusan
Mahkamah Agung tanggal 1 November 1961 No. 179 K/Sip/1961 yang berbunyi :
Mahkamah Agung menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia bahwa
anak perempuan dan anak laki – laki dari seorang pewaris bersama – sama berhak
atas harta warisan, dalam arti bagian anak laki – laki adalah sama dengan anak
perempuan.
Dengan
adanya yurisprudensi tersebut dikemudian hari, bila terjadi sengketa warisan,
pihak yang merasa dirugikan, terutama pihak perempuan, dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan negeri, dan penyelesaiannya oleh hakim dapat merujuk pada
yurisprudensi ini, yaitu pembagian hak waris yang sama terhadap anak laki –
laki dan perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar